Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Maka Tugas Badan Pendapatan Daerah adalah Membantu Bupati dalam Merencanakan melaksanakan, mengarahkanmengawasi dan mengendalikan urusan di bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
FUNGSI :
Menyusun Usulan program, rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan
Melakukan Penjabaran kebijakan starategis serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah PBB-P2 dan BPHTB, Bidang Pendapatan Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB dan Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi semua perangkat daerah dan Masyarakat dalam lingkup urusan pendapatan
Merumuskan kebijakan Pembangunan, pengadaan serta rehabilitasi prasaranan dan sarana fisik dalam lingkup tugas badan
Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkup badan
Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan badan
Melakukan pengawasan, pengendalaian dan evaluasi seluruh kegiatan unit-unit kerja di bawahnya sebagai bahan pengukuran kinerja badan
Melaksanakan tugas lain yang di berikan Bupati sesuai dengan Bidangnya
SASARAN :
Optimalnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)